MUSIM RAMPAS SETELAH INSTRUKSI


Anggota Banser membakar bendera berlambang Partai Komunis Indonesia di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, 30 September 2015. Mereka menolak Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia setelah peristiwa 30 September 1965.

R EAKSI di media sosial yang terpantau di layar iPad itu membuat Presiden Joko Widodo gerah. Yang paling mengusik Presiden, antara lain, komentar bahwa pemerintah Jokowi—yang baru berumur setahun lebih—tiba-tiba menjadi represif seperti Orde Baru gaya baru. Siang itu, Kamis pekan lalu, Presiden memanggil beberapa orang dekat dia, baik yang ada di lingkungan Istana maupun yang di luar Istana. Presiden bertanya bagaimana sesungguhnya reaksi masyarakat atas instruksi yang dia sampaikan dua hari sebelumnya. 

Baca juga : MEMBELA DENGAN NYANYI DAN AKSI BAGIAN 1

”Ada sebagian aparat yang dianggap kebablasan dalam menerjemahkan perintah Presiden,” kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo. Di Jakarta dan beberapa kota lain di Jawa, tentara serta polisi bergerak menyisir berbagai tempat umum dan tempat usaha. Mereka mencari-cari atribut mirip palu-arit, merazia buku yang mempromosikan komunisme, serta menangkapi pemilik dan penyimpan barang tersebut. Setelah mendengar masukan dari orang-orang dekatnya, sore itu Jokowi menelepon Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo. Presiden meminta tindakan berlebihan aparat segera dihentikan.

”Presiden meminta aparat menghormati kebebasan berpendapat,” ujar Johan. ”Kami kira Panglima TNI dan Kapolri bisa menerjemahkan itu dengan baik.” lll KERIUHAN itu berpangkal pada rapat terbatas Presiden, Selasa pekan lalu, dengan empat pemimpin lembaga yang bertanggung jawab atas urusan keamanan dan penegakan hukum. Mereka adalah Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono—yang datang mewakili Panglima TNI. 

Presiden memanggil keempat orang itu ke Istana Merdeka, setelah memimpin rapat kabinet di Istana Negara. Berbeda dengan biasanya, Jokowi kali ini tak didampingi menteri lain atau staf khusus presiden. ”Hanya kami berlima,” kata Kepala BIN Sutiyoso. Pada kesempatan awal, Jokowi menyampaikan keluhan yang dia terima dari masyarakat dan sejumlah tokoh agama. Mereka mempersoalkan maraknya atribut berbau komunis, baik di dunia nyata maupun di dunia maya seperti media sosial. ”Informasi yang Bapak terima sama dengan data yang kami miliki,” ujar Sutiyoso menanggapi Jokowi kala itu. 

Selanjutnya, keempat pejabat itu bergiliran memaparkan pendapat mereka. Di akhir pertemuan, Jokowi menyampaikan instruksi lisan dengan singkat, ”Tindak sesuai dengan aturan hukum,” katanya. Menurut seorang pejabat pemerintah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi itu setelah mempelajari dua jenis laporan intelijen. Pertama, Presiden mendapat info bahwa ada kelompok yang sengaja menciptakan berbagai atribut PKI untuk menciptakan keresahan. Setelah atribut itu menyebar, anggota kelompok itu pula yang kemudian meributkan barang tersebut. Kedua, Presiden juga menerima laporan bahwa ada kelompok yang memang berusaha menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia. ”Jadi yang diminta ditindak Presiden adalah kedua kelompok tersebut,” kata si pejabat. Seusai pertemuan itu, Kapolri menggelar jumpa pers. 

Ia menjelaskan banyaknya laporan tentang peredaran kaus bergambar palu-arit serta kegiatan yang diduga akan memunculkan komunisme. Badrodin pun mengumumkan arahan Presiden untuk menangani masalah tersebut. ”Tadi Presiden katakan gunakan pendekatan hukum,” ujar Badrodin. Badrodin menambahkan bahwa dasar hukum yang bisa dipakai aparat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1996 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dasar hukum lain adalah Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ancaman hukuman bagi pelanggar larangan penyebaran ideologi kiri itu penjara maksimal 12 tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Olahraga Sepak Bola Indonesia Kini Berebut Kursi PSSI

Pembeli Dari Gula Manis Sekarang Meningkat Cukup Pesat

Gelombang Razia Sekarang Meningkat Pesat